PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong masyarakat memahami berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menyebut ketidaktahuan terhadap aturan bisa membuat warga lalai hingga berujung persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan Wako Agung saat membuka Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Ia menyebut sudah banyak Perda yang dibuat dan disahkan, baik oleh pemko maupun bersama-sama dengan DPRD. Namun, sejatinya banyak masyarakat yang masih belum mengetahui peraturan daerah tersebut.
"Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar," ucapnya.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat warga lalai hingga akhirnya berurusan dengan persoalan hukum.
Agung berharap perwakilan dari kecamatan yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Sosialisasi ini digelar secara bertahap hingga ke-15 kecamatan yang ada.
Informasi dan materi yang diperoleh selama sosialisasi diharapkan diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru," ujar Agung.
Sosialisasi produk hukum tersebut tidak hanya membahas aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Peserta juga mendapatkan materi mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Pembahasan lingkungan menjadi relevan dengan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Pekanbaru dan Riau.
Agung mengatakan persoalan asap dan kebakaran lahan tidak terjadi begitu saja. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran dinilai menjadi salah satu hal yang perlu terus diperkuat.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen terhadap lingkungan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru saat ini tengah menggodok rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon.
Agung berharap sosialisasi produk hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati berbagai aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib.

